KARAWANG — Tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, periode 2026–2034 resmi dilantik oleh Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, Senin (5/10/2026), bertempat di Lapang Karangpawitan, Kabupaten Karawang.
Pelantikan tersebut menjadi babak baru bagi perjalanan lembaga perwakilan masyarakat di Desa Mekarasih. Setelah resmi mengucapkan sumpah dan menerima amanah jabatan, anggota BPD terpilih kini dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.
Di tengah momentum pelantikan tersebut, masyarakat Desa Mekarasih menyampaikan harapan agar BPD yang baru dilantik tidak hanya sekadar menjadi pelengkap struktur pemerintahan desa. BPD diharapkan benar-benar hadir sebagai lembaga yang mampu menyerap, menampung, mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Masyarakat juga mengingatkan bahwa jabatan sebagai anggota BPD bukan sekadar posisi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Terlebih, anggota BPD merupakan hasil pilihan masyarakat sehingga keberadaannya diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga selama masa jabatan delapan tahun ke depan.
Salah seorang masyarakat setempat, Irwan, menegaskan bahwa setelah dilantik, anggota BPD memiliki tanggung jawab moral untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang melekat pada jabatannya. Menurut Irwan, masyarakat tidak membutuhkan BPD yang hanya terlihat ketika ada kegiatan formal atau agenda pemerintahan desa. Masyarakat membutuhkan lembaga yang benar-benar mau mendengar keluhan warga dan menyampaikan aspirasi tersebut melalui mekanisme yang semestinya.
“BPD ini kan dipilih oleh masyarakat. Jadi setelah dilantik, harus benar-benar bekerja untuk masyarakat. Jangan sampai setelah mendapatkan jabatan justru lupa dengan masyarakat yang memilih,” ujar Irwan, Selasa 6 Oktober 2026.
Ia menilai, masa jabatan 2026–2034 bukanlah waktu yang singkat. Karena itu, setiap anggota BPD harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas secara serius, terbuka dan bertanggung jawab.
Irwan juga berharap BPD Mekarasih dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa secara proporsional. Pengawasan, menurutnya, bukan berarti harus selalu berseberangan dengan pemerintah desa, tetapi menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
“BPD dan pemerintah desa harus bisa bersinergi. Tetapi sinergi bukan berarti semuanya harus diam dan membenarkan. Kalau memang ada yang perlu disampaikan kepada pemerintah desa, sampaikan. Kalau ada aspirasi masyarakat, kawal,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tentu berharap pembangunan Desa Mekarasih ke depan semakin baik. Namun pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah desa. BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat juga mempunyai peran penting dalam proses musyawarah, penyusunan kebijakan desa serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, anggota BPD yang baru dilantik diharapkan tidak menjadikan jabatan sebagai sebuah kebanggaan semata, tetapi sebagai tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui kerja nyata.
“Jabatan itu amanah dan pasti ada pertanggungjawabannya. Anggota BPD harus ingat bahwa mereka dipilih masyarakat. Jadi harus bisa bekerja untuk masyarakat dan jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Irwan.
Masyarakat juga berharap keterbukaan dan komunikasi antara BPD dengan warga dapat terus dibangun. Setiap aspirasi yang muncul dari tingkat dusun, RT maupun RW diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan dalam forum-forum resmi desa. Dengan dilantiknya BPD periode 2026–2034, masyarakat kini menunggu langkah nyata para anggota terpilih dalam menjalankan mandat tersebut. Delapan tahun masa jabatan merupakan rentang waktu panjang yang dapat menjadi ruang bagi BPD untuk menunjukkan kinerja, integritas dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Harapan masyarakat sederhana, BPD tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan tempat untuk menyampaikan aspirasi.
BPD juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah desa, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelantikan di Lapang Karangpawitan pun bukan menjadi akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tanggung jawab baru. Setelah seremoni selesai dan sumpah jabatan diucapkan, masyarakat akan melihat bagaimana amanah tersebut dijalankan dalam kehidupan pemerintahan Desa Mekarasih. Kini, masyarakat menunggu pembuktian. Bukan sekadar janji, bukan sekadar seremonial, tetapi kerja nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Desa Mekarasih. Sebab ketika jabatan lahir dari kepercayaan masyarakat, maka pertanggungjawabannya pun pada akhirnya kembali kepada masyarakat.
. Boleng





