KARAWANG — Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan tanpa harus mengeluarkan biaya pencatatan nikah. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, memberikan pelayanan akad nikah dengan biaya nol rupiah alias gratis bagi pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut terpantau pada Senin, 12 Oktober 2026. Sejumlah warga masyarakat dari Desa Mekarasih dan Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, terlihat sedang melangsungkan akad nikah di aula KUA Kecamatan Banyusari. Pelaksanaan akad nikah di aula kantor KUA tersebut menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan secara resmi dengan lebih sederhana dan hemat biaya.
Kepala KUA Kecamatan Banyusari, H. Yayan, menjelaskan bahwa masyarakat yang melangsungkan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya pencatatan nikah.
Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan pernikahan di kantor KUA tanpa harus mengeluarkan biaya pencatatan nikah.
“Untuk pernikahan di kantor KUA, biayanya nol rupiah atau gratis selama dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Kalau pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, baru ada biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Silakan masyarakat bisa menikmati layanan tersebut,” ujar H. Yayan.
Nikah di Kantor KUA Gratis Sesuai Ketentuan
Pelayanan akad nikah di kantor KUA dengan tarif nol rupiah merupakan bagian dari ketentuan biaya pencatatan pernikahan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pencatatan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0. Sementara itu, pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku, dengan pengecualian bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan biaya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, calon pengantin memiliki pilihan untuk menentukan lokasi pelaksanaan akad nikah sesuai kebutuhan, kemampuan ekonomi, dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Bagi pasangan yang ingin menghemat pengeluaran, melangsungkan akad nikah di kantor KUA dapat menjadi alternatif yang patut dipertimbangkan.
Selain tidak dikenakan biaya pencatatan nikah selama memenuhi ketentuan, pasangan pengantin juga dapat memanfaatkan fasilitas kantor KUA untuk melaksanakan prosesi akad nikah secara sederhana.
Warga Mekarasih dan Pamekaran Manfaatkan Layanan
Pantauan di aula KUA Kecamatan Banyusari pada Senin, 12 Oktober 2026, memperlihatkan bahwa pelayanan akad nikah tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat dari dua desa, yakni Desa Mekarasih dan Desa Pamekaran.
Kehadiran pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah di kantor KUA menjadi gambaran bahwa fasilitas pelayanan pernikahan di tingkat kecamatan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan secara resmi.
Bagi sebagian pasangan, pernikahan sederhana di kantor KUA menjadi pilihan yang sesuai dengan kebutuhan. Mereka dapat memusatkan perhatian pada prosesi akad nikah dan persiapan membangun kehidupan rumah tangga tanpa harus menggelar acara besar.
Pilihan tersebut juga memungkinkan pasangan mengalokasikan anggaran yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan lain setelah menikah, seperti tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari, dan persiapan ekonomi keluarga.
Meski demikian, calon pengantin tetap perlu mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan serta mengikuti prosedur pencatatan pernikahan sesuai ketentuan.
H. Yayan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelayanan KUA
Kepala KUA Kecamatan Banyusari, H. Yayan, mempersilakan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan untuk memanfaatkan pelayanan akad nikah di kantor KUA. Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat memilih pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja agar tidak dikenakan biaya pencatatan nikah.
Sementara itu, bagi pasangan yang menghendaki pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA, terdapat ketentuan biaya yang harus diperhatikan sesuai peraturan pemerintah.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan ketentuan biaya antara pelaksanaan akad nikah di kantor KUA dan di luar kantor KUA. Informasi ini penting diketahui calon pengantin agar dapat merencanakan pernikahan dengan baik, termasuk menentukan lokasi akad, mempersiapkan dokumen administrasi, dan menyesuaikan kebutuhan dengan kemampuan keuangan. Masyarakat yang masih memiliki pertanyaan mengenai persyaratan, jadwal, dan prosedur pernikahan dapat mendatangi KUA Kecamatan Banyusari untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Pernikahan Sederhana, Tetap Mengikuti Prosedur
Pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, pelaksanaannya tidak selalu harus disertai pesta besar atau pengeluaran yang tinggi. Melalui pelayanan akad nikah di kantor KUA, pasangan pengantin memiliki alternatif untuk melangsungkan pernikahan secara sederhana dengan tetap mengikuti prosedur resmi. Layanan ini juga menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sedang merencanakan pernikahan, khususnya warga Kecamatan Banyusari dan sekitarnya.
Dengan memahami ketentuan biaya dan prosedur yang berlaku, calon pengantin dapat menentukan pilihan secara bijak sesuai kebutuhan masing-masing.
KUA Kecamatan Banyusari pun menjadi salah satu tempat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus dan melaksanakan akad nikah secara resmi. Pada akhirnya, yang terpenting bukan semata-mata besar atau kecilnya biaya penyelenggaraan pernikahan, melainkan kesiapan pasangan untuk membangun rumah tangga, menjalankan tanggung jawab, serta menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera.
. Irwan






