Sabtu, Oktober 10, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

BPD Bukan Pajangan! Tiga Fungsi Utama Harus Dijalankan demi Kepentingan Masyarakat Desa

BPD Bukan Pajangan! Tiga Fungsi Utama Harus Dijalankan demi Kepentingan Masyarakat Desa

KARAWANG — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan BPD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan, melainkan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penyaluran aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Ketiga fungsi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam menjalankan tugasnya, BPD dituntut mampu berdiri sebagai representasi masyarakat desa. Artinya, setiap keluhan, masukan, kritik, maupun harapan warga harus menjadi perhatian serius dan disalurkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertama, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD memiliki tanggung jawab untuk mendengar suara masyarakat, terutama ketika warga menyampaikan keluhan terkait bantuan sosial (bansos), pembangunan infrastruktur, pelayanan administrasi, hingga berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik di tingkat desa. Ketika masyarakat mengeluhkan persoalan bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran, pembangunan yang dianggap tidak sesuai kebutuhan, atau pelayanan pemerintahan desa yang kurang maksimal, BPD seharusnya hadir untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Aspirasi warga tidak semestinya berhenti sebatas obrolan atau keluhan di lingkungan masyarakat. BPD perlu menyalurkannya kepada pemerintah desa melalui forum musyawarah maupun mekanisme resmi lainnya agar mendapatkan perhatian dan tindak lanjut. Dengan demikian, masyarakat memiliki saluran kelembagaan untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Berita Lainnya  Kantor Sekretariat MUI Dibangun di Lingkungan Kecamatan Cilamaya Wetan, Anggaran Rp398 Juta Lebih

Kedua, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD juga memiliki fungsi penting dalam pembahasan dan kesepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Fungsi tersebut berkaitan dengan pembentukan kebijakan desa, termasuk peraturan desa yang menjadi dasar penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan dan pembangunan. Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepala desa dan BPD memiliki peran masing-masing dalam proses tersebut sehingga pengelolaan anggaran tidak boleh dilepaskan dari ketentuan yang berlaku. Musyawarah, keterbukaan informasi, serta pertimbangan terhadap kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong kebijakan desa yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, komunikasi antara pemerintah desa dan BPD perlu berjalan dengan baik. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang sah, bukan dengan mengabaikan fungsi masing-masing lembaga.

Ketiga, mengawasi kinerja kepala desa.

Fungsi pengawasan menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai ketentuan. Apabila muncul dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa, persoalan kualitas pembangunan, atau pengambilan keputusan yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan masyarakat, BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan, menyampaikan pertanyaan, serta menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya. Namun, pengawasan harus dilakukan berdasarkan fakta, data, dan prosedur yang berlaku. Dugaan penyimpangan tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Berita Lainnya  PSTS 1 Resmi Dimulai, Ma'Mun Soleh Kepala SDN Pamekaran 2 Banyusari Beri Semangat kepada Siswa

BPD juga bukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan seperti kepolisian. Perannya adalah menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan desa, memperjuangkan aspirasi warga, serta menggunakan mekanisme yang tersedia apabila ditemukan persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara konsisten, BPD dapat membantu mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.

BPD Bukan Bawahan Kepala Desa

Kedudukan BPD perlu dipahami secara proporsional. BPD bukan pegawai kepala desa dan bukan pula pemegang tunggal kewenangan pengelolaan anggaran desa. BPD memiliki tugas dan kewenangan tersendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hubungan kerja antara BPD dan pemerintah desa semestinya dibangun melalui koordinasi, musyawarah, serta penghormatan terhadap fungsi masing-masing.

Menjalankan tugas bukan berarti harus selalu berseberangan dengan kepala desa. Sebaliknya, hubungan yang baik juga tidak berarti BPD harus menyetujui seluruh kebijakan tanpa melakukan kajian dan pembahasan. Ketika suatu kebijakan dinilai perlu diperbaiki, BPD harus mampu menyampaikan pandangan secara objektif. Begitu pula ketika pemerintah desa menjalankan program sesuai ketentuan, BPD dapat memberikan dukungan melalui pelaksanaan tugasnya. Prinsip utamanya adalah kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Berita Lainnya  SMKN 1 Banyusari Bersama KUA Gelar Salat Istisqa, Ratusan Siswa Khusyuk Memohon Turunnya Hujan

Jangan Biarkan Aspirasi Warga Berhenti di Tengah Jalan

Keberadaan BPD akan terasa manfaatnya apabila masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan penjelasan mengenai persoalan yang mereka hadapi. Sebaliknya, ketika aspirasi warga tidak ditampung atau tidak ditindaklanjuti melalui mekanisme yang semestinya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan di tingkat desa dapat terpengaruh. Karena itu, anggota BPD perlu aktif berkomunikasi dengan warga, memahami persoalan di setiap wilayah, serta menjalankan fungsi kelembagaan secara bertanggung jawab. Masyarakat pun memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aspirasi mereka ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Pada akhirnya, desa yang kuat tidak hanya bergantung pada kepemimpinan seorang kepala desa. Pemerintahan desa yang baik juga membutuhkan BPD yang menjalankan fungsinya, masyarakat yang berpartisipasi, serta musyawarah yang berjalan secara terbuka.

BPD bukan sekadar nama dalam struktur pemerintahan desa. Keberadaannya membawa tanggung jawab untuk menampung aspirasi, ikut membahas kebijakan desa, dan mengawasi kinerja pemerintahan sesuai ketentuan.

Sebab, ketika fungsi perwakilan dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, peluang terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat akan semakin terbuka.

Penulis Irwan

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER