Sabtu, April 4, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Bupati Subang Terbitkan Surat Edaran ‘Kerja Dari Rumah’ Setiap Hari Jumat

Bupati Subang Terbitkan Surat Edaran ‘Kerja Dari Rumah’ Setiap Hari Jumat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang resmi menerapkan skema kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Berita Lainnya  Duka Mendalam IWO Indonesia DPD Karawang atas Musibah Kecelakaan Travel Warga Rengasdengklok

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. SE tersebut ditandatangani elektronik oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita.

Berita Lainnya  PC IMM Subang Apresiasi Keterbukaan, Desak Kepastian Hukum Kasus Heri Sopandi vs DR. Maxi

Pemkab Subang menetapkan pelaksanaan WFH dilakukan selama satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN dengan skema maksimal 70 persen WFH dan maksimal 30 persen WFO.

Berita Lainnya  Istri Wartawan Tak Sadarkan Diri, RSUD Jatisari Diduga Tolak Pasien: “Belum Masuk IGD Sudah Dibilang Penuh”

Meski demikian, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna menjaga kualitas layanan. Sementara unit pendukung diperbolehkan menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan capaian kinerja.

Laporan: H2R

Pos Sebelumnya
spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER