Kamis, September 10, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Bupati Subang Terbitkan Surat Edaran ‘Kerja Dari Rumah’ Setiap Hari Jumat

Bupati Subang Terbitkan Surat Edaran ‘Kerja Dari Rumah’ Setiap Hari Jumat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang resmi menerapkan skema kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Berita Lainnya  Siap Bertarung Hadapi Lawan, Sekdes Sai Qusyairi Resmi Daftar Calon Kades Tanjung

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. SE tersebut ditandatangani elektronik oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita.

Berita Lainnya  Mantapkan Langkah, H. Yusuf Samyong Nyatakan Siap Bertarung di Pilkades Kemiri

Pemkab Subang menetapkan pelaksanaan WFH dilakukan selama satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN dengan skema maksimal 70 persen WFH dan maksimal 30 persen WFO.

Berita Lainnya  Polemik Dugaan Kekerasan terhadap Santri Habibi di Ponpes Modern Nurussalam Kembali Disorot

Meski demikian, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna menjaga kualitas layanan. Sementara unit pendukung diperbolehkan menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan capaian kinerja.

Laporan: H2R

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER