Selasa, Juni 23, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Kades Cikarang Bantah Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Sebut Pemberitaan Tak Pernah Dikonfirmasi

Kades Cikarang Bantah Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Sebut Pemberitaan Tak Pernah Dikonfirmasi

KARAWANG – Kepala Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Muhlisin, memberikan klarifikasi tegas menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak mendasar dan cenderung menyudutkan pemerintah desa tanpa didahului proses konfirmasi.

Muhlisin menjelaskan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap media yang langsung mempublikasikan berita dugaan penyelewengan tanpa pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa.

Menurutnya, prinsip dasar jurnalistik seharusnya mengedepankan keberimbangan informasi dengan meminta penjelasan dari pihak yang diberitakan.

“Tidak pernah ada wartawan dari media tersebut yang datang ke desa atau menghubungi saya untuk meminta klarifikasi. Ujug-ujug muncul berita yang menyebut ada ketidaksesuaian antara item penggunaan anggaran Dana Desa dengan realisasi pembangunan. Ini dasarnya dari mana? Kok bisa mengklaim seperti itu,” tegas Muhlisin, Selasa 23 Juni 2026 dikantornya.

Berita Lainnya  Lestarikan Bahasa Daerah, FKKG Bahasa Sunda Digelar di SDN Jayamakmur 1 Jayakerta

Ia menambahkan, pengelolaan Dana Desa tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa. Setiap tahapan pencairan anggaran selalu melalui prosedur yang ketat.

Sebelum pencairan ke tahap berikutnya, terlebih dahulu dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak kecamatan.

“Perlu diketahui, Dana Desa itu setiap akan mencairkan ke tahap selanjutnya selalu dimonitor oleh pihak kecamatan. Kalau tidak sesuai, jelas tidak akan bisa mengajukan pencairan berikutnya. Jadi mekanismenya jelas dan berlapis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhlisin menegaskan bahwa sejak tahun 2023 hingga 2025, penggunaan Dana Desa Cikarang juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak menemukan adanya penyelewengan seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan media online tersebut.

Berita Lainnya  Klarifikasi Tegas SDN Gempol Kolot 1 Banyusari: Iuran Akhir Tahun Hasil Kesepakatan Orang Tua, Bukan Pungli

“Dari tahun 2023 sampai 2025 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Kalau memang ada penyelewengan, tentu sudah ada temuan resmi. Tapi ini tiba-tiba muncul pemberitaan yang terkesan langsung menuduh, tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sumber informasi media tersebut yang mengklaim mengetahui titik-titik pembangunan di wilayah Desa Cikarang.

Menurut Muhlisin, wartawan media itu bukan warga setempat dan tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama pemerintah desa.

“Wartawan itu tahu dari mana titik-titik pembangunannya? Dia bukan orang Cikarang, tidak pernah datang ke desa, tidak pernah bertanya ke saya. Seharusnya datang dulu, cek langsung, dan klarifikasi agar informasinya jelas dan berimbang,” katanya.

Berita Lainnya  Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

Di akhir pernyataannya, Muhlisin meminta agar insan pers tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, terutama dalam hal konfirmasi dan verifikasi data sebelum mempublikasikan sebuah berita yang menyangkut nama baik seseorang atau lembaga.

“Saya tidak anti kritik, silakan media melakukan kontrol sosial. Tapi sebelum ada pemberitaan, sebaiknya konfirmasi dulu agar jelas dan tidak menimbulkan opini yang keliru di masyarakat,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Kepala Desa Cikarang berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan sepihak, serta tetap percaya bahwa pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

. Irwan

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER