Mulai 6 April 2026, Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Pertama
BANDUNG – 6 April 2026. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan surat edaran terbaru terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bagi masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Surat edaran bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA tersebut mengatur bahwa masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan administratif bagi para wajib pajak.
Dalam isi surat edaran yang diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, disebutkan bahwa masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai atau menggunakan kendaraan. Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi bagi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama, yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pembayaran pajak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan ditujukan bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, baik perorangan maupun badan usaha. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat edarannya juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kemudahan ini dengan tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Demikian atas perhatian, kerja sama, dan partisipasi dari seluruh masyarakat Jawa Barat diucapkan terima kasih,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak demi pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.
Reporter: Irwan





