Selasa, Desember 16, 2025

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Pencoretan Dana Desa Tahap II 2025 Tanpa Pemberitahuan, Kades Mulyajaya Karawang Endang Macan Kumbang Protes Keras

Pencoretan Dana Desa Tahap II 2005 Tanpa Pemberitahuan, Kades Mulyajaya Karawang Endang Macan Kumbang Protes Keras

KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Keputusan pembatalan pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 memicu gelombang protes dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Karawang. Salah satu yang paling vokal adalah Endang “Macan Kumbang”, Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya. Ia secara terbuka menyatakan kekecewaan dan keberatannya atas kebijakan yang dinilai sepihak dan tidak transparan tersebut.

Endang menegaskan dirinya akan segera mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk meminta klarifikasi atas tiga poin krusial:

1. Alasan perubahan kebijakan dalam PMK 81/2025 yang menurutnya keluar tiba-tiba tanpa sosialisasi.

2. Upaya apa yang disiapkan DPMD dan Pemkab untuk membantu desa-desa yang dicoret dari pencairan tahap II.

3. Jumlah desa di Karawang yang terdampak pembatalan pencairan.

Meski mengaku belum sempat datang, Endang memastikan kehadirannya: “Saya akan datang ke DPMD. Ini harus diluruskan, karena desa-desa dirugikan.”

Kebijakan Baru Keluar Setelah Desa Bekerja Menyelesaikan Kopdes

Berita Lainnya  HMPI 2025: MTsN 1 Karawang Bersama DLH dan PLN UID Jabar Gelar Penanaman Mangrove di Muara Baru Cilamaya Wetan

Endang menilai kebijakan baru pemerintah pusat sangat tidak adil. Pasalnya, sejak awal 2025 desa-desa di Karawang sudah diminta membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) dan hampir seluruhnya telah:

• membentuk struktur organisasi,

• menyelesaikan akta pendirian,

• mengurus kelengkapan administratif.

Semua proses itu tuntas sebelum PMK 81/2025 diterbitkan pada 25 November 2025.

Namun justru setelah regulasi baru diberlakukan, desa-desa dianggap “belum memenuhi syarat pembentukan Kopdes versi terbaru”, lalu pencairan tahap II langsung dibatalkan.

“Kalau revisi keluar belakangan, kenapa desa disalahkan? Kami sudah mengikuti instruksi sejak awal tahun.” ujar Endang, Kamis (27/11/2025).

Tak Ada Sosialisasi, Tak Ada Surat Peringatan, Tiba-Tiba Dicoret

Sumber kekecewaan terbesar, tegas Endang, adalah tidak adanya sosialisasi dari pemerintah pusat maupun daerah terkait adanya perubahan batas waktu pengajuan proposal serta syarat Kopdes sebagai faktor penentu pencairan.

Dalam PMK 81/2025, pencairan tahap II dapat dibatalkan apabila desa:

1. belum membentuk/melegalisasi Kopdes/KDMP, atau

Berita Lainnya  Kepala SMKN 1 Banyusari Kardiyah Ucapkan Selamat kepada Guru yang Dilantik sebagai ASN P3K Paruh Waktu di SMKN 2 Subang

2. terlambat mengajukan proposal setelah batas waktu September 2025.

Masalahnya, menurut Endang, tidak pernah ada surat edaran, sosialisasi, ataupun teguran resmi mengenai tenggat September tersebut.

“Kalau memang dianggap lambat, kenapa tidak ada teguran dulu? Kenapa tidak ada pemberitahuan? Kenapa langsung diputus pencairannya?” ujarnya dengan nada kecewa.

Dampak Sosial: Pemerintah Desa Terlihat Buruk di Mata Warga

Desa Mulyajaya dan desa-desa lain sudah memasukkan Dana Desa tahap II dalam APBDes 2025. Penggunaan dan rencana program bahkan telah disampaikan kepada masyarakat sejak awal tahun.

Dana tersebut dialokasikan untuk:

• operasional lembaga desa,

• Posyandu dan layanan kesehatan,

• kegiatan pendidikan,

• program infrastruktur,

• pengadaan ambulans desa.

Namun pembatalan mendadak membuat warga berpikir pemerintah desa “lambat”, “tidak mengurus”, atau bahkan “melanggar aturan”.

“Masyarakat bertanya-tanya, kenapa dana desa tidak cair? Padahal kami sudah menjelaskan rencana penggunaan sejak awal tahun,” kata Endang.

Ia menilai keputusan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Desak Pemkab, DPRD, dan Kritik untuk Asosiasi Kepala Desa

Berita Lainnya  Hari Pertama Ratusan Siswa SMKN Banyusari Karawang Antusias Ikuti Sumatif Akhir Semester Tahun 2025

Endang mendesak DPMD dan Pemkab Karawang untuk turun tangan memperjuangkan revisi atau minimal klarifikasi atas persoalan ini. Ia juga meminta DPRD ikut mengawal kasus tersebut.

Ia turut mengkritik Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Karawang yang dinilai pasif:

“Ketua asosiasi diam saja. Tidak ada gerakan, tidak ada pembelaan untuk desa-desa yang dirugikan. Ini aneh.”

Endang mengaku akan langsung berkoordinasi dengan asosiasi tingkat provinsi dan nasional untuk membuka jalur audiensi ke kementerian terkait.

“Keputusan Ini Tidak Adil”

Menurut Endang, inti persoalan ini sangat jelas:

• Tidak ada sosialisasi sebelum aturan diterapkan,

• Desa sudah membentuk Kopdes sesuai instruksi awal,

• Tidak ada teguran atau pemberitahuan resmi,

Dampaknya langsung menghantam operasional desa dan kepercayaan publik.

Ia berharap Pemkab Karawang bergerak cepat agar desa-desa terdampak bisa mendapatkan hak pencairan Dana Desa tahap II yang semestinya.

“Desa merasa dirugikan. Keputusan ini tidak adil dan harus dibahas ulang.”. (Irwan)

 

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER