Poto Ketua Ormas BNP Karawang Deni Firdaus.
KARAWANG – Kasus dugaan penggadaian tanah bengkok di Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kini memasuki babak baru. Polemik yang sebelumnya mencuat ke publik tersebut kembali menghangat setelah muncul pernyataan dari Sekretaris Desa Bayur Lor yang dinilai sarat rekayasa dan upaya pengaburan fakta.
Ketua Ormas Barisan Nasional Pancasila (BNP) Kabupaten Karawang, Deni Firdaus, secara tegas menyebut bahwa pernyataan Sekretaris Desa Bayur Lor, Lili, yang mengatakan bahwa lahan yang digadaikan bukan tanah bengkok melainkan sawah milik pribadi Kepala Desa H. Yadi, patut dipertanyakan kebenarannya.
Menurut Deni, pernyataan tersebut baru muncul setelah kasus dugaan penggadaian tanah bengkok mulai disikapi secara serius oleh Ormas BNP.
“Pernyataan Sekdes itu kami nilai sarat rekayasa. Ini mencuat setelah dugaan penggadaian tanah bengkok ramai disorot. Ada indikasi kuat bahwa objek gadai yang semula tanah bengkok kini coba digeser narasinya menjadi sawah pribadi milik Kades,” tegas Deni Firdaus kepada wartawan, Jumat 24 April 2026.
Deni menambahkan, dugaan rekayasa tersebut semakin menguat lantaran adanya keterangan langsung dari pihak penerima gadai, yakni Saudara Sarip. Dalam pengakuannya, Sarip menyebut bahwa dirinya telah menggadai tanah bengkok tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan klaim Sekdes yang menyebut lahan itu sebagai milik pribadi Kepala Desa.
“Pengakuan penerima gadai sangat jelas. Saudara Sarip menyatakan bahwa yang digadaikan adalah tanah bengkok dan sudah berjalan dua tahun. Ini menjadi fakta penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” lanjut Deni.
Atas dasar itu, Ormas BNP Kabupaten Karawang menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan meminta klarifikasi secara terbuka kepada Kepala Desa Bayur Lor, H. Yadi. Tidak hanya itu, BNP juga berencana mengundang pihak penerima gadai, tokoh masyarakat setempat, serta sejumlah narasumber lain yang dinilai mengetahui sejarah dan status tanah bengkok di desa tersebut.
“Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. BNP akan mengundang Kades, penerima gadai, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait, dan tentu akan dihadiri oleh rekan-rekan media. Semua harus dikonfrontir agar publik tahu kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Deni.
Menurutnya, tanah bengkok merupakan aset desa yang penggunaannya telah diatur secara jelas oleh regulasi dan tidak boleh diperjualbelikan ataupun digadaikan untuk kepentingan pribadi. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan desa.
“Ini bukan persoalan kecil. Tanah bengkok adalah hak desa, bukan milik pribadi. Jika benar digadaikan, maka itu mencederai kepercayaan masyarakat dan melanggar aturan,” tandasnya.
Deni Firdaus menegaskan bahwa Ormas BNP Kabupaten Karawang akan terus mengawal kasus dugaan penggadaian tanah bengkok di Bayur Lor hingga tuntas.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mendorong pelaksanaan konfrontasi terbuka guna menguji kebenaran seluruh pernyataan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin ada pembelokan fakta. Dalam waktu dekat, kami minta dikonfrontir secara terbuka agar persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat,” pungkas Deni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bayur Lor belum memberikan pernyataan resmi lanjutan terkait rencana klarifikasi dan konfrontasi yang diminta oleh Ormas BNP Kabupaten Karawang.
. Red






