Revitalisasi SDN Sumurgede 2 Diduga Diborongkan, Pekerja Mengaku Orang Purwakarta dan Diperintah Pemborong dari Purwakarta
KARAWANG – Proyek revitalisasi di SDN Sumurgede 2, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah, diduga kuat diborongkan kepada pihak ketiga, bertentangan dengan ketentuan program revitalisasi sekolah.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan fakta di lapangan.
Kepala SDN Sumurgede 2, Nurjanah, S.Pd, sebelumnya menegaskan bahwa proyek revitalisasi di sekolahnya dilaksanakan secara swakelola, sesuai dengan petunjuk teknis program.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda.
Pada Sabtu, 13 Juni 2026, awak media mendatangi lokasi proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2. Saat itu, sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pembongkaran.
Ketika dikonfirmasi, para pekerja mengaku berasal dari luar daerah, tepatnya dari Bendul, Kabupaten Purwakarta.
Salah satu pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang, bernama Firman, menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya bersama pekerja lainnya bukan warga sekitar sekolah dan bekerja atas perintah seorang pemborong.
“Kami bekerja di sini ada 12 orang, semuanya dari Bendul, Purwakarta. Kami diperintah oleh Pak Usman, pemborong dari Pasar Jumat, Purwakarta,” ujar Firman.
Firman juga merinci bahwa mereka mengerjakan seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari pembongkaran hingga pembangunan.
“Kami mengerjakan pembongkaran sampai pembangunan. Total ada rehab 3 lokal, pembangunan 1 lokal baru, dan pembangunan pagar sekolah,” tambahnya.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2 tidak dilaksanakan secara swakelola, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada pihak pemborong, yang jelas bertentangan dengan aturan program.
Sementara itu, salah satu kepala sekolah di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon yang pernah menerima program revitalisasi menjelaskan bahwa proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2 berasal dari aspirasi anggota DPR, atau yang lebih dikenal dengan istilah Pokok Pikiran (Pokir) DPR.
“Setahu saya, program revitalisasi itu memang dari aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi aturannya jelas, pelaksanaannya harus swakelola oleh sekolah, tidak boleh diborongkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dalam program revitalisasi, pihak sekolah bertindak sebagai pelaksana kegiatan, melibatkan masyarakat sekitar, dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran.
Dengan adanya temuan dan pengakuan pekerja di lapangan, publik kini mempertanyakan transparansi dan kepatuhan aturan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek langsung terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, dinas terkait diminta memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam program revitalisasi sekolah, demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara dan memastikan program pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut guna memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
. Irwan






