Tolak Penunjukan Tokoh, Warga Desa Mekarasih Banyusari Minta Pemilihan BPD Dibuka untuk Publik
KARAWANG – Menjelang pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga masyarakat Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menyuarakan tuntutan tegas kepada pemerintah desa setempat agar proses pemilihan BPD dilaksanakan secara langsung, terbuka, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
Sejumlah warga menilai, mekanisme pengisian keanggotaan BPD melalui penetapan atau penunjukan dengan dalih keterwakilan tokoh masyarakat berpotensi mencederai prinsip demokrasi desa.
Menurut mereka, cara tersebut bukan hanya membatasi hak partisipasi warga, tetapi juga berisiko melahirkan lembaga perwakilan yang minim legitimasi publik.
“Ini bukan demokrasi, ini pembatasan hak masyarakat. Rakyat bukan penonton,” tegas Irwan, salah seorang warga setempat yang juga dikenal sebagai aktivis, saat menyampaikan pandangannya kepada media, Rabu 20 Mei 2026.
Irwan menjelaskan bahwa meskipun dalam peraturan menteri dalam negeri tentang BPD memang dikenal adanya mekanisme pengisian keanggotaan melalui keterwakilan, namun hingga kini tidak terdapat definisi yang baku dan rigid mengenai siapa yang dimaksud sebagai tokoh masyarakat.
Ketiadaan standar objektif tersebut, menurutnya, membuka ruang tafsir yang sangat luas dan rawan disalahgunakan oleh segelintir elit desa.
“Tidak ada ukuran yang jelas siapa tokoh yang dimaksud, tidak ada jaminan keterlibatan publik secara luas. Ini berpotensi menjadi pintu masuk monopoli elit desa atas lembaga BPD,” ujarnya.
Lebih jauh, Irwan menilai bahwa BPD yang lahir dari proses tertutup tanpa partisipasi masyarakat akan kehilangan kepercayaan publik.
Bahkan, secara moral, BPD semacam itu dinilai tidak memiliki legitimasi sebagai wakil rakyat di tingkat desa.
“Keterwakilan tokoh bisa berubah menjadi alat kompromi kepentingan kelompok tertentu. Jika rakyat tidak memilih, lalu siapa yang sebenarnya diwakili?” kata Irwan dengan nada kritis.
Warga juga menyoroti bahwa mekanisme penunjukan berpotensi menghilangkan kontrol rakyat terhadap wakilnya. Padahal, dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif merupakan pilar utama yang tidak boleh diabaikan.
“Pemilihan BPD yang menutup ruang partisipasi masyarakat luas adalah bentuk kemunduran demokrasi desa. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi formalitas administratif semata,” tambahnya.
Atas dasar itu, warga Mekarasih mendesak pemerintah desa agar menghentikan praktik penunjukan tokoh tanpa dasar yang jelas. Mereka meminta seluruh proses pemilihan BPD dibuka secara transparan kepada publik, mulai dari pembentukan panitia, penetapan kriteria calon, hingga mekanisme pemilihannya.
“Libatkan masyarakat dalam menentukan kriteria dan mekanisme pemilihan. Jangan bungkam suara rakyat dengan label keterwakilan. BPD harus lahir dari rakyat, bukan dari kesepakatan elit,” tegas Irwan.
Warga berharap, pemerintah desa dapat merespons aspirasi tersebut secara bijak demi menjaga marwah demokrasi desa. Mereka menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh diserahkan kepada segelintir orang yang mengatasnamakan tokoh masyarakat, karena pada hakikatnya, demokrasi desa adalah milik seluruh warga.
Reporter: Solehudin






