KARAWANG — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, terus bergulir. Sebanyak tiga bakal calon Kepala Desa Mekarasih resmi ditetapkan oleh Panitia Pilkades sebagai bakal calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yakni Hj.Retno Sukmawati, Hj.Heni Rosita dan Jaelani Pirdaus. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Kegiatan penetapan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Pilkades Mekarasih. Setelah sebelumnya para bakal calon menyerahkan dan melengkapi berbagai dokumen persyaratan, panitia melakukan pemeriksaan serta verifikasi administrasi sebelum akhirnya menetapkan nama-nama bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Pilkades Mekarasih, Aat Sapaat, membacakan Surat Keputusan (SK) Penetapan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi. Aat Sapaat menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, terdapat tiga bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan selanjutnya berhak mengikuti tahapan seleksi berupa ujian tertulis.
“Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan secara administrasi dinyatakan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi ujian tertulis,” ujar Aat saat membacakan keputusan panitia.
Penetapan tersebut sekaligus menandai semakin dekatnya proses menuju tahapan penting Pilkades Mekarasih. Para bakal calon kini harus mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi berikutnya sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan panitia.
Kades Mekarasih Beri Apresiasi
Sementara itu, Kepala Desa Mekarasih, Yasser Arafat, menyampaikan ucapan selamat kepada para bakal calon yang telah menyelesaikan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi hingga akhirnya dinyatakan memenuhi ketentuan. Menurut Yasser, seluruh tahapan Pilkades harus dijalankan dengan tertib, transparan dan mengedepankan kebersamaan. Ia berharap seluruh bakal calon dapat mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan panitia dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada para bakal calon yang sudah melengkapi administrasi persyaratan dan dinyatakan lulus,” ungkap Yasser.
Yasser juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarasih periode 2026-2034 yang baru dilantik. Ia berharap BPD yang baru dapat menjadi mitra yang baik bagi Pemerintah Desa Mekarasih dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa.
“Selamat juga kepada BPD yang baru periode 2026-2034. Mudah-mudahan bisa menjadi mitra yang baik, sehingga Desa Mekarasih bisa berjalan lancar,” katanya.
Menurutnya, hubungan antara Pemerintah Desa dan BPD merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang berjalan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Data Pemilih Masih Bisa Diperbaiki
Dalam kesempatan tersebut, Yasser juga menyinggung persoalan pendataan masyarakat yang berkaitan dengan tahapan Pilkades. Ia menyampaikan bahwa apabila masih terdapat masyarakat yang belum terdata atau rumahnya belum terpasang stiker pendataan, hal tersebut masih dapat diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan, proses pendataan tersebut nantinya menjadi bagian dari tahapan menuju penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kalau ada masyarakat yang belum terdata atau rumahnya belum terpasang stiker, masih bisa diperbaiki setelah DPS, sehingga nantinya bisa menjadi DPT,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting dalam tahapan Pilkades, mengingat akurasi data pemilih merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yasser berharap masyarakat turut aktif melakukan pengecekan terhadap data masing-masing agar tidak ada warga yang memenuhi ketentuan namun justru belum tercatat sebagai pemilih.
Nomor Urut Bakal Calon Akan Dimusyawarahkan
Selain persoalan data pemilih, pembahasan mengenai teknis pengambilan nomor urut bakal calon juga menjadi bagian yang perlu dimatangkan menjelang tahapan berikutnya. Yasser mengatakan, terkait teknis pelaksanaan pengambilan nomor urut, mekanismenya dapat dimusyawarahkan bersama sehingga nantinya dapat disepakati dengan baik oleh pihak-pihak terkait.
“Untuk pengambilan nomor urut, teknisnya akan seperti apa, silakan dimusyawarahkan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Mekarasih dapat berjalan kondusif dengan mengedepankan musyawarah dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Dengan ditetapkannya tiga bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi, persaingan menuju kursi Kepala Desa Mekarasih semakin memasuki tahapan serius.
Namun demikian, seluruh bakal calon masih harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ujian tertulis menjadi salah satu tahapan berikutnya yang harus dijalani sebelum proses Pilkades berlanjut ke tahapan-tahapan selanjutnya. Panitia Pilkades Mekarasih pun diharapkan terus menjaga profesionalitas, transparansi dan netralitas dalam menjalankan seluruh tahapan hingga proses pemilihan selesai.
Masyarakat Desa Mekarasih kini menanti proses demokrasi tersebut berjalan secara terbuka, aman, tertib dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa perubahan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat. Pilkades bukan sekadar perebutan jabatan kepala desa, tetapi menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan sosok pemimpin yang dinilai mampu membawa Desa Mekarasih menuju pemerintahan yang lebih baik, pembangunan yang merata serta pelayanan publik yang semakin maksimal.
. Irwan






