Sabtu, Mei 23, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Gelombang Penolakan PSN Tambak Nila Salinitas di Pesisir Pantura Subang, Warga Nilai Proyek Cederai Pancasila dan Konstitusi

Gelombang Penolakan PSN Tambak Nila Salinitas di Pesisir Pantura Subang, Warga Nilai Proyek Cederai Pancasila dan Konstitusi

SUBANG  — Rencana pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa revitalisasi tambak ikan nila salinitas di wilayah pesisir Pantura Subang menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan ini disuarakan secara terbuka dalam audiensi kritis yang digelar di hadapan DPRD Kabupaten Subang dan Dinas Kelautan dan Perikanan, Jumat (22/5).

Audiensi tersebut diikuti oleh Forum Masyarakat Peduli Hutan Pesisir (FMPHP), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Majelis Titik Nol Tjiasem, Forum Masyarakat Peduli Subang, SAWIT WATCH, Pospera Subang, serta Persatuan Petani Tambak Tradisional.

Mereka menilai proyek ini bukanlah pembangunan untuk kesejahteraan umum, melainkan skema yang berpotensi merampas hak atas tanah rakyat, merusak ekosistem pesisir, serta bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara dan konstitusi.

Penolakan ini ditegaskan bukan sekadar perbedaan sudut pandang pembangunan, tetapi bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai melanggar prinsip negara hukum.

Masyarakat pesisir menyebut proyek tersebut dibangun di atas narasi menyesatkan dan proses yang tertutup, sehingga mengorbankan ribuan warga kecil demi kepentingan pemodal dan kekuasaan.

Berita Lainnya  Ketua IWOI DPD Karawang Silaturahmi ke Kantor CTV Play Media, Bahas Rakernas Pra Verifikasi Dewan Pers

Pembangunan Tanpa Keadilan Dinilai Cederai Nilai Pancasila
Ketua Majelis Titik Nol Tjiasem, Pajar Riskomar, dalam forum tersebut menyampaikan kritik tajam. Ia menilai klaim pembangunan nasional dalam proyek ini tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan masyarakat pesisir yang telah mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun terancam tersingkir.

“Di mana keadilannya jika pembangunan harus merampas sumber penghidupan rakyat kecil? Kami justru diposisikan sebagai penghambat kemajuan, padahal kami memiliki sejarah dan kedaulatan di wilayah ini,” tegas Pajar.

Ia menambahkan, alih-alih menciptakan pemerataan manfaat sumber daya alam, revitalisasi tambak nila salinitas berpotensi memusatkan penguasaan lahan dan keuntungan hanya pada segelintir pihak, sementara masyarakat lokal menjadi penonton.

Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
Ketua FMPHP, Ikin Sodikin, memaparkan bahwa secara yuridis rencana proyek ini mengandung cacat konstitusional. Ia menyebut sedikitnya tiga pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berpotensi dilanggar, mulai dari jaminan hak atas lingkungan hidup yang baik, prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, hingga amanat ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Berita Lainnya  Penggiat Pendidikan dan UMKM, Siti Nurjanah Siap Maju di Pilkades Pamekaran Banyusari 2026, Tekad Bulat Perjuangkan Kesejahteraan Warga

“Jika proyek ini tetap dipaksakan, berarti pemerintah mengesampingkan konstitusi yang seharusnya mereka tegakkan. Ini bukan pembangunan berbasis hukum, tetapi berbasis kepentingan,” ujarnya.

Narasi Lahan Terlantar Dibantah Warga
Salah satu poin paling krusial yang disampaikan warga adalah bantahan terhadap narasi resmi pemerintah yang menyebut kawasan tersebut sebagai lahan terlantar.

Berdasarkan kesaksian petani dan data lapangan, wilayah yang akan direvitalisasi justru merupakan tambak produktif yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga pesisir.

Warga menduga istilah “revitalisasi” hanyalah kedok untuk mempercepat alih fungsi kawasan hutan pesisir—yang selama ini dikelola dalam skema hutan sosial—menjadi kawasan produksi komersial.

Dampaknya, hutan mangrove yang berfungsi menahan abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem terancam rusak, bersamaan dengan hilangnya identitas budaya masyarakat pesisir.

“Kami menolak pembangunan yang berwajah kapitalis dan anti-rakyat. Lahan ini adalah nyawa kami,” kata Mansyur, Sekretaris FMPHP.

Tuntutan Penghentian dan Transparansi
Selain substansi proyek, masyarakat juga menyoroti proses perencanaan yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.

Berita Lainnya  Diduga Abaikan SOP dan Keselamatan, Orang Tua Peserta Tuntut Tanggung Jawab Panitia

Ketidakjelasan status hukum lahan yang telah dikelola puluhan tahun disebut membuka celah penguasaan oleh pihak lain.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan utama, yakni penghentian total proyek sebelum ada klarifikasi menyeluruh, transparansi dokumen perencanaan dan AMDAL, keterlibatan penuh masyarakat dalam pengambilan keputusan, perlindungan ekologis hutan pesisir dan mangrove, serta pembangunan yang benar-benar berpegang pada konstitusi.

Respons Pemerintah Dinilai Normatif
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan DPRD Kabupaten Subang menyatakan akan menampung dan menindaklanjuti masukan warga melalui fungsi pengawasan, namun belum memberikan komitmen penghentian proyek.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan menyebut aspirasi masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi.

Menutup audiensi, Agnes, aktivis sosial asal Desa Pangarengan, Kecamatan Legon Kulon, menegaskan sikap warga yang tak akan surut.

“Kami menolak tegas proyek ini. Revitalisasi yang tidak berpihak pada rakyat, merusak lingkungan, dan melanggar hak konstitusional adalah pembangunan palsu. Kami akan terus melawan sampai negara kembali pada amanat Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.

. H2R

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER