Kandang Ayam BUMDes Kembali Ditolak Warga, Diduga Tanpa Izin dan Sarat Kepentingan Pribadi
SUBANG – Polemik pembangunan kandang ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali memicu penolakan keras dari warga. Setelah sebelumnya ditolak masyarakat Dusun Babakan, proyek peternakan ayam tersebut kini dipindahkan ke wilayah Dusun Kebon Cau. Namun, alih-alih meredam persoalan, keberadaannya justru kembali menuai protes karena diduga dibangun tanpa izin lingkungan dan berada di tengah permukiman padat penduduk.
Warga setempat menilai pembangunan kandang ayam dilakukan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Selain itu, pengelola disebut belum mengantongi dokumen lingkungan yang semestinya menjadi syarat utama, seperti UKL-UPL maupun persetujuan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Situasi semakin memanas setelah beredarnya rekaman percakapan yang diduga mengungkap adanya kerja sama bisnis pribadi di balik usaha yang selama ini diklaim sebagai program desa melalui BUMDes. Dalam rekaman tersebut, terdengar pembicaraan mengenai pembagian kepemilikan ayam di dalam kandang.
“Kalau kandang diisi penuh kurang lebih 1.500 ekor ayam. Seribu ekor punya desa, sementara 500 ekor milik Pak Jendral,” demikian isi percakapan dalam rekaman yang diterima awak media.
Tak hanya itu, rekaman lainnya juga memunculkan dugaan adanya upaya pengurangan jumlah ayam milik desa ketika penolakan warga mulai mencuat.
“Karena sudah ramai diprotes warga, ayam milik desa dipindahkan ke Subang. Yang tersisa di kandang hanya ayam milik Pak Jendral,” bunyi percakapan lainnya.
Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai usaha yang seharusnya menjadi aset ekonomi desa dan dikelola untuk kepentingan bersama justru diduga lebih menguntungkan kepentingan pribadi pihak tertentu.
Secara aturan, pendirian kandang ayam berskala besar tanpa izin lingkungan dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan diwajibkan memiliki dokumen serta persetujuan lingkungan.
Hal serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pemenuhan aspek lingkungan hidup dan keterlibatan masyarakat sekitar dalam usaha peternakan unggas.
Warga khawatir keberadaan kandang ayam di tengah permukiman dapat menimbulkan pencemaran udara, bau menyengat, munculnya lalat, hingga berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Kalau ini benar usaha desa, kenapa ada pembagian milik pribadi? Dan kenapa saat diprotes warga, ayam milik desa malah dipindahkan sementara milik pribadi tetap berjalan?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes. Dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2018 ditegaskan bahwa usaha desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, adil, dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas.
Atas dasar itu, warga Dusun Kebon Cau mendesak pemerintah desa, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menghentikan sementara operasional kandang ayam tersebut hingga seluruh perizinan dan status pengelolaannya dinyatakan jelas dan sah secara hukum.
Masyarakat juga meminta dilakukan audit terbuka terhadap pengelolaan BUMDes guna memastikan tidak ada aset desa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan kenyamanan, kesehatan, dan hak masyarakat sekitar.
. H2R






