Dugaan Cacat Prosedur Pengisian BPD Kampungsawah Mengemuka, Warga Persoalkan Mekanisme, Netralitas Panitia, hingga Syarat Domisili Calon
KARAWANG – Pelaksanaan tahapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan. Seorang warga Desa Kampungsawah, Ahmad Yusup Tohiri, mengaku belum puas terhadap jawaban maupun argumentasi yang disampaikan Panitia Pengisian Anggota BPD dalam audiensi yang membahas pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam audiensi yang digelar di Aula Desa Kampungsawah, Rabu (29/7/2026) malam, Yusup menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD yang dinilainya belum terjawab secara substansial.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya adalah mekanisme penetapan Daftar Pemilih unsur keterwakilan masyarakat. Menurutnya, penetapan 60 orang pemilih keterwakilan masyarakat tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.
“Pasal 27 dan Pasal 28 mengatur bahwa penetapan daftar pemilih dilakukan melalui musyawarah di tingkat RT. Namun yang terjadi justru musyawarah panitia di tingkat dusun yang disebut-sebut musdus dengan menghadirkan kepala dusun, RT, RW, Linmas, serta para wakil calon anggota BPD. Panitia beralasan tahapan musyawarah RT tidak dilaksanakan karena keterbatasan waktu,” ujar Yusup.
Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan tahapan yang telah diatur dalam regulasi. Ia menilai setiap tahapan memiliki fungsi untuk menjamin proses pengisian anggota BPD berlangsung secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, Yusup juga mempertanyakan asal-usul nama-nama yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Saya mempertanyakan nama-nama dalam DPS itu berasal dari mana. Apakah usulan RT, usulan RW, atau usulan Kepala Dusun? Semua itu harus jelas dan semestinya didukung berita acara serta dokumentasi sebagai dasar penetapan,” katanya.
Sorotan lainnya muncul terhadap masuknya nama Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD ke dalam DPT sebagai unsur tokoh pemuda. Menurut Yusup, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan netralitas penyelenggara.
“Ketua panitia justru masuk dalam DPT sebagai tokoh pemuda. Alasannya karena tidak ada aturan yang melarang sehingga diputuskan berdasarkan kesepakatan panitia. Namun mengapa hanya Ketua Panitia yang masuk sebagai pemilih, sedangkan panitia lainnya tidak? Jangan-jangan ketua panitia memilki kepentingan terselubung dibalik semua ini,” ujarnya.
Ia pun meminta agar daftar pemilih unsur keterwakilan masyarakat, khususnya di Dusun Campea, dievaluasi dan ditetapkan kembali melalui mekanisme musyawarah di tingkat RT sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Yusup juga menyoroti penerapan syarat domisili bagi calon anggota BPD yang dinilainya tidak diterapkan secara konsisten.
Ia mengungkapkan, terdapat nama pemilih di Dusun Pasar yang dicoret dari daftar pemilih karena sudah tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Namun di sisi lain, terdapat seorang calon anggota BPD dari Dusun Campea yang diketahui telah bertempat tinggal di desa lain tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat dengan alasan masih memiliki KTP Desa Kampungsawah.
“Menurut saya ini tidak etis. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 13 huruf h menegaskan bahwa calon anggota BPD wajib bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Kalau pemilih saja bisa dicoret karena tidak berdomisili, mengapa calon anggota BPD yang sudah tinggal di desa lain justru tetap diloloskan? Aturan seharusnya diterapkan secara adil kepada semua pihak,” tegasnya.
Yusup mengaku sebelumnya juga telah memperoleh penjelasan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta yang menyatakan bahwa calon anggota BPD yang tidak berdomisili atau tidak bertempat tinggal di wilayah pemilihannya seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai ketentuan Permendagri.
Usai audiensi, Yusup mengatakan telah meminta notulen hasil audiensi beserta sejumlah dokumen tahapan pengisian anggota BPD, termasuk berita acara setiap tahapan dan Tata Tertib Pengisian Anggota BPD yang menurutnya belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat maupun para calon anggota BPD.
“Semoga saja mereka menepati janjinya untuk memberikan dokumen-dokumen yang saya minta. Dokumen tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi apabila tidak ada evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengisian anggota BPD.
“Saya akan mengajukan audiensi ke Pemerintah Kecamatan Jayakerta. Bahkan apabila diperlukan, saya akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karawang agar seluruh proses pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah dibedah secara terbuka dan objektif demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, audiensi tersebut digelar di Aula Desa Kampungsawah dan dihadiri Kepala Desa Kampungsawah Dede Sunarya, Ketua BPD Komarudin beserta anggota, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Engkos Kosasih bersama jajaran panitia, Ketua Gapoktan Desa Kampungsawah Arip Munawir, Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) Fuad Hasan, para wakil calon anggota BPD, serta sejumlah pemuda Dusun Campea.
. Boleng






