KARAWANG — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah tiga orang anggotanya tidak hadir dalam kegiatan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Mekarasih Tahun 2026) yang digelar di Aula Kantor Desa Mekarasih, Kamis (8/10/2026). Ketidakhadiran tiga anggota BPD tersebut menjadi perhatian lantaran kegiatan penetapan DPS merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kehadiran BPD dinilai dibutuhkan, bukan hanya sebagai bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga untuk menyaksikan proses penetapan serta membubuhkan tanda tangan pada berita acara. Persoalan tersebut mencuat ketika panitia membutuhkan tanda tangan seluruh anggota BPD dalam dokumen berita acara. Saat itulah diketahui bahwa terdapat tiga anggota BPD Mekarasih yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua BPD Mekarasih, Eneng Mulyani, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tiga anggota BPD yang tidak hadir. Ketiganya yakni Dion Ryzki Saputra, Sudrajat, dan Eli Ruhyani. Menurut Eneng, masing-masing memiliki alasan berbeda atas ketidakhadiran tersebut.
“Eli karena masih sakit, Sudrajat sedang panen padi di sawah, sedangkan Dion tidak tahu kalau acara tersebut harus dihadiri oleh BPD,” ungkap Eneng.
Namun demikian, persoalan tersebut menjadi sorotan karena menurut keterangan Ketua BPD, undangan kegiatan sebelumnya telah dibagikan melalui grup internal BPD Mekarasih. Artinya, informasi mengenai agenda kegiatan disebut telah disampaikan kepada jajaran BPD. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana koordinasi internal BPD berjalan, terlebih agenda yang digelar berkaitan langsung dengan tahapan Pilkades.
Kehadiran BPD dalam tahapan pemerintahan desa dan proses Pilkades bukan sekadar formalitas. BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi keterwakilan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, ketidakhadiran anggota BPD dalam agenda yang membutuhkan kehadiran dan tanda tangan lembaga tersebut dinilai layak menjadi bahan evaluasi internal.
Publik pun berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi pada tahapan-tahapan berikutnya. Terlebih, Pilkades Mekarasih Tahun 2026 kini memasuki fase yang cukup krusial dan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur secara serius. Masyarakat menginginkan seluruh anggota BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal, termasuk memastikan kehadiran dalam agenda-agenda resmi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi representasi suara masyarakat justru dipertanyakan karena persoalan kehadiran dalam agenda penting pemerintahan desa. Terlebih, tahapan Pilkades membutuhkan koordinasi dan sinergitas berbagai pihak agar seluruh proses berjalan tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, ketidakhadiran tiga anggota BPD tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian tugas tanpa mendengar penjelasan dari masing-masing pihak. Masing-masing telah disebut memiliki alasan, namun sampai berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan langsung dari Dion Ryzki Saputra, Sudrajat maupun Eli Ruhyani mengenai ketidakhadiran mereka.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi maupun koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.
Publik kini menunggu langkah evaluasi internal BPD Mekarasih agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, terutama ketika desa tengah menghadapi rangkaian tahapan Pilkades yang membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan desa.
. Red





