Sabtu, September 5, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

FPJB Gelar Aksi di Kantor Kecamatan Jayakerta, Soroti Dugaan Pelanggaran Pengisian BPD Ciptamarga

KARAWANG– Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB), didampingi Ormas Pejuang Siliwangi (PS) Kabupaten Karawang dan Forum Karawang Utara Bergerak (Forum KUB), menggelar aksi damai di Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jumat (4/9/2026).

Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran dan persoalan prosedural dalam proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2026–2034 di wilayah Kecamatan Jayakerta, khususnya di Desa Ciptamarga

Ketua FPJB, Fuad Hasan, menyampaikan sejumlah temuan yang menurut pihaknya perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pemerintah daerah. Salah satu persoalan yang disoroti adalah adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpilih sebagai anggota BPD.

FPJB menilai persoalan tersebut perlu dikaji dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang terkait pencegahan benturan kepentingan ASN dalam keanggotaan BPD.

Selain persoalan ASN, massa aksi juga menyoroti dugaan intervensi kepala desa ciptamarga dalam tahapan pengisian anggota BPD serta persoalan keterbukaan dokumen tata tertib pengisian anggota BPD Desa Ciptamarga.

Berita Lainnya  Pemagaran SDN Banyuasih 1 Banyusari Dibiayai APBD, Peran Pengawas, Media dan LSM Dibutuhkan

Menurut FPJB, dokumen tata tertib tersebut seharusnya dapat diketahui masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Ini bukan sekadar persoalan siapa yang terpilih. Yang kami persoalkan adalah apakah seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai aturan dan apakah prosesnya transparan serta bebas dari intervensi,” tegas Fuad.

Dalam aksi tersebut, FPJB menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses pengisian BPD di Desa Ciptamarga dan Kampungsawah.

FPJB juga meminta agar desa yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran prosedur dilakukan pengisian ulang anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Massa aksi kemudian diterima oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Jayakerta bersama perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Namun, dialog tersebut belum menghasilkan keputusan konkret sebagaimana yang diharapkan massa aksi. Pihak kecamatan maupun perwakilan DPMD menyampaikan bahwa terdapat keterbatasan kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung terhadap persoalan yang disampaikan FPJB.

Berita Lainnya  Semarak HUT RI ke-81, SDN Mekarmaya 1 Cilamaya Wetan Gelar Beragam Lomba dan Bagi-bagi Doorprize

Kondisi tersebut membuat FPJB kemudian mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak berhenti pada sebatas penjelasan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang dipersoalkan.

FPJB secara resmi meminta Kecamatan Jayakerta, DPMD, BKPSDM hingga Bupati Karawang membentuk tim investigasi yang independen untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses pengisian BPD di desa-desa yang dipersoalkan.

Menurut FPJB, pembentukan tim tersebut penting untuk memastikan apakah tahapan pengisian BPD telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang dapat memengaruhi keabsahan proses.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan memang ada pelanggaran, kami meminta proses pengisian anggota BPD di desa yang bermasalah dilakukan ulang,” kata Fuad.

FPJB memberikan batas waktu kepada instansi terkait untuk memberikan jawaban dan kepastian atas tuntutan tersebut paling lambat Senin, 7 September 2026.

Berita Lainnya  Geger Jalan Baru Karawang! Mobil Anggota DPRD Diduga Dikepung Debt Collector, Berujung Laporan Polisi

Fuad menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada keputusan atau langkah konkret dari pemerintah daerah, pihaknya mengaku akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kalau nanti hari Senin tidak ada keputusan atas persoalan polemik ini, kami akan menggelar aksi besar-besaran dan datang ke Kantor DPMD Karawang. Alasannya, DPMD adalah leading sector terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan BPD tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal desa semata. Terlebih, anggota BPD memiliki kedudukan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengangkatannya berkaitan dengan keputusan pemerintah daerah.

“BPD itu lembaga yang dilantik dan ditetapkan melalui SK Bupati. Karena itu, ketika ada persoalan dalam proses pengisiannya, kami meminta pemerintah daerah turun tangan dan memberikan kepastian,” pungkas Fuad.

. Boleng

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER