Minggu, Agustus 30, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Geger Jalan Baru Karawang! Mobil Anggota DPRD Diduga Dikepung Debt Collector, Berujung Laporan Polisi

KARAWANG — Suasana siang di kawasan Jalan Baru Karawang mendadak berubah menjadi tegang. Sebuah Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP yang disebut milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga dikepung sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang, ketika kendaraan Asbah terparkir di halaman sebuah minimarket. Saat hendak melanjutkan perjalanan menuju Kantor DPRD Karawang, tiga kendaraan disebut tiba-tiba datang dan mengepung mobil tersebut.

Tak lama berselang, sekitar 10 orang turun dari kendaraan. Mereka disebut mengaku sebagai pihak penagih dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.
Situasi tersebut kemudian menjadi persoalan serius setelah pihak Asbah mengaku mengalami tekanan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan.

Kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari LBH Jalapaksi, mengungkapkan bahwa kliennya berada dalam situasi yang dinilai membuatnya tertekan.

“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” ujar Fajar saat ditemui di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026) siang.

Berita Lainnya  Semarak HUT Pramuka ke-65, SMAN 1 Cilamaya Beri Apresiasi Siswi Terpilih Pramuka Garuda

Setelah kunci kendaraan diserahkan, mobil tersebut kemudian dibawa ke wilayah Telukjambe Barat. Peristiwa inilah yang kemudian mendorong Asbah bersama kuasa hukumnya menempuh jalur hukum. Pihak Asbah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026) sore.

Namun persoalan tidak berhenti pada laporan kepolisian. Pihak Asbah juga mengambil langkah hukum melalui jalur perdata. Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.
Kuasa Hukum: Bukan Lagi Sekadar Sengketa Pembiayaan
Fajar Ramadan menilai perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan hubungan antara debitur dengan perusahaan pembiayaan. Menurutnya, apabila dalam proses penarikan kendaraan benar terjadi penghadangan, pengepungan, tekanan maupun tindakan yang membuat pemilik kendaraan menyerahkan objek jaminan bukan atas kehendak bebasnya, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum pidana.

Fajar juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ketika tidak terdapat pengakuan wanprestasi secara sukarela maupun penyerahan objek jaminan secara sukarela.

Berita Lainnya  GOKAR Peduli Sekolah Sambangi SMPN 1 Karawang Timur, Edukasi Transportasi Digital dan Keselamatan Pelajar

“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar.

Ia juga menyebut tindakan yang dipersoalkan tersebut diduga berpotensi berkaitan dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurut penjelasannya memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tentunya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian di hadapan pengadilan.

Dinilai Meresahkan Masyarakat
Sorotan terhadap dugaan aksi penarikan kendaraan tersebut juga datang dari Uston alias Ustadz Beton.
Menurut Uston, apabila benar terdapat tindakan pengepungan dan tekanan terhadap pemilik kendaraan, cara tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga publik mendapatkan kejelasan mengenai rangkaian kejadian yang sebenarnya. Menurutnya, penyelesaian perkara harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Bergulir di Dua Jalur Hukum
Kini polemik penarikan kendaraan tersebut telah memasuki dua jalur hukum sekaligus, yakni proses pidana di kepolisian dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.

Berita Lainnya  Pilih Nomor 6! Calon BPD Mekarasih Reni Nanda Pratama, S.Pd.I. Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Warga Dusun Krajan 1

Jalur pidana akan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pihak Asbah. Sementara jalur perdata akan menguji sengketa hukum yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Karawang.
Dengan demikian, perkara tersebut dipastikan masih berproses dan belum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk perusahaan pembiayaan maupun pihak yang mengaku sebagai debt collector, belum memberikan keterangan ataupun hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

. Red

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER