Sabtu, April 4, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Kepala SDN Cilamaya 1 Kecamatan Cilamaya Wetan Karawang Bantah Isu Pungli Dana PIP 2025

Kepala SDN Cilamaya 1 Kecamatan Cilamaya Wetan Karawang Bantah Isu Pungli Dana PIP 2025

 

KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cilamaya 1 Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 yang cair belum lama ini. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul kabar adanya keluhan dari orang tua siswa yang merasa diminta sejumlah uang saat menerima bantuan.

Kepala sekolah Romlah,.S.Pd menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa atau orang tua penerima dana PIP. Ia menekankan bahwa pencairan dana dilakukan langsung oleh orang tua melalui rekening masing-masing, dan pihak sekolah hanya membantu dalam proses administrasi.

“Kami tidak pernah melakukan pungutan apa pun. Saya sudah mewanti-wanti kepada para guru agar jangan menerima imbalan apalagi meminta. Dana PIP itu hak siswa dan kami hanya mendampingi agar prosesnya berjalan lancar. Kalau ada keluhan dari orang tua, kami terbuka untuk klarifikasi,” ujar Romlah saat ditemui media disekolah, Jumat 8 Agustus 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah selalu berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PIP dan sudah memberikan informasi kepada seluruh guru.

“Saya tidak tahu kalau masih ada guru yang berani minta uang kepada orang tua siswa penerima bantuan PIP, baru tahu dari akang,” katanya.

Sementara itu, isu pungli ini bermula dari adanya informasi yang disampaikan orang tua, yang menyebutkan ada permintaan uang dari oknum sekolah setelah pencairan PIP sebesar 50 ribu. Namun hingga kini, informasi tersebut belum dapat dibuktikan secara jelas.

Kepala sekolah meminta kepada orang tua siswa untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan, agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami mendukung penuh transparansi dan jika memang ada oknum guru yang terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan kami tindak sesuai aturan,” tambahnya.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, untuk mendukung biaya pendidikan. Pencairan dana dilakukan langsung melalui rekening Bank yang ditunjuk pemerintah. (Irwan)

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER