Poto Ketua Ormas BNP Karawang Deni FirdausÂ
KARAWANG – Ketua Ormas Barisan Nasionalis Pancasila (BNP) Kabupaten Karawang, Deni Firdaus, menyoroti dugaan serius terkait pengelolaan aset desa di Desa Bayur Lor Kecamatan Cilamaya Kulon. Ia menyebut adanya dugaan bahwa Kepala Desa Bayur Lor, H. Yadi, telah menggadaikan tanah bengkok (tanah kas desa) yang berlokasi di Dusun Paris.
Dugaan tersebut mencuat setelah DPC Ormas BNP Kabupaten Karawang melakukan investigasi lapangan. Dari hasil penelusuran sementara, BNP menemukan adanya pengakuan dari pihak penerima gadai inisial SRP, yang menyatakan telah menerima gadai tanah bengkok tersebut sejak kurang lebih dua tahun lalu dan hingga kini belum ada penyelesaian.
Menurut Deni Firdaus, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Pasalnya, tanah bengkok merupakan aset desa yang diperuntukkan bagi kepentingan jabatan kepala desa selama masa tugasnya, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.
“Kalau benar tanah bengkok sampai digadaikan, ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah masuk dugaan penyalahgunaan jabatan. Aset desa itu milik masyarakat, bukan warisan pribadi yang bisa seenaknya dijadikan jaminan,” tegas Deni Firdaus kepada awak media, Senin 20 April 2026.
Ia menambahkan, kepala desa seharusnya memahami dan menaati aturan yang berlaku terkait pengelolaan aset desa. Alih-alih mencari celah, seorang pemimpin desa dituntut untuk menjaga amanah masyarakat dan memastikan seluruh aset desa dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
BNP juga menyinggung aturan hukum yang dinilai telah dilanggar. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 secara tegas melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau kewenangan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat desa. Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa aset desa tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau dijaminkan kepada pihak lain tanpa mekanisme dan dasar hukum yang sah.
“Kalau aturan saja diabaikan, wajar jika publik mulai bertanya: ini memimpin desa atau mengelola milik pribadi?” lanjut Deni.
Dari informasi yang dihimpun, nilai gadai tanah bengkok yang diduga dilakukan tersebut mencapai sekitar Rp130 juta. Angka tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi merugikan keuangan serta aset desa jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Deni Firdaus menegaskan, Ormas BNP Kabupaten Karawang mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tersebut. Ia juga meminta agar pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan pengelolaan aset desa yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Bayur Lor H. Yadi belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi masih belum membuahkan hasil. Namun Yadi menyarankan untuk datang ke kantor desa dan menemui Sekdes Lili, Selasa 21 April 2026. Sampai dikantor Desa Sekdes Bayur Lor Lili saat ditemui menjelaskan bahwa sebetulnya tanah yang digadaikan itu bukan tanah bengkok melainkan tanah sawah milik pribadi Kades.
“Yang digadaikan iti bukan sawah bengkok tapi sawah milik pribadi pak kades Yadi, kalau sawah bengkok itu disewakan. Cumam posisinya memang satu hamparan dengan sawah bengkok,” jelas Sekdes secara singkat.
. Red






