Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi Anggota BPD Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016
KARAWANG — Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, netral, dan bebas dari pengaruh politik praktis, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tegas mengatur larangan bagi calon maupun anggota BPD untuk merangkap sebagai pengurus partai politik.
Aturan ini penting diketahui oleh panitia seleksi, calon anggota BPD, serta masyarakat desa yang terlibat dalam proses demokrasi tingkat desa.
Dasar Hukum Larangan:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur secara rinci tentang keanggotaan, hak, kewajiban, serta larangan bagi anggota BPD.
Di dalam Bagian Larangan Anggota BPD tercantum larangan bagi anggota BPD untuk:
Merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik; Merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, serta melanggar sumpah/janji jabatan;
Merangkap sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa; Menjadi pelaksana proyek desa atau anggota/pengurus organisasi tertentu yang dapat mempengaruhi independensi BPD.
Bunyi aturan tersebut secara spesifik dapat dijumpai dalam Pasal 26 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menyatakan:
Anggota BPD dilarang: menjadi pengurus partai politik; dan/atau menjadi anggota.
Makna dan Tujuan Aturan
Larangan ini bukan hanya menargetkan Aparatur Sipil Negara seperti PNS dan P3K, tetapi berlaku sama kuatnya terhadap calon maupun anggota BPD yang aktif menjadi pengurus partai politik.
Tujuan aturan ini adalah untuk menjaga netralitas, independensi, dan objektivitas BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan, representasi masyarakat, serta dalam proses penyusunan dan pengesahan kebijakan desa.
Dengan demikian, setiap individu yang ingin menjadi anggota BPD tidak boleh aktif merangkap sebagai pengurus partai politik pada level manapun, baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa.
Hal ini sekaligus untuk memastikan anggota BPD dapat melaksanakan tugasnya tanpa konflik kepentingan politik praktis.
Implikasi Bagi Panitia dan Calon Anggota BPD:
Bagi panitia seleksi, pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting untuk:
Menentukan kelayakan calon sebelum ditetapkan sebagai calon anggota BPD.
Menyusun surat pernyataan calon yang menyatakan bahwa dirinya bukan pengurus partai politik.
Menghindari potensi sengketa atau keberatan masyarakat selama dan setelah proses pemilihan anggota BPD.
Sementara itu, bagi calon anggota BPD, kewajiban memahami dan mematuhi aturan ini adalah langkah awal untuk menunjukkan integritas dan komitmen terhadap tata pemerintahan desa yang demokratis dan profesional.
Penutup
Ketentuan larangan merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik bagi anggota BPD tersebut menjadi bagian integral dari upaya memperkuat netralitas lembaga permusyawaratan desa.
Dengan memahami dan menaati aturan ini, proses pemilihan dan pelaksanaan tugas anggota BPD akan menghasilkan lembaga yang bersih dan kredibel, serta benar-benar mewakili suara masyarakat desa tanpa keberpihakan terhadap kepentingan politik tertentu.






