Jumat, Juni 26, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Abaikan Instruksi Bupati Karawang, Pungutan Kenaikan Kelas di SDN Langgensari 2 Cilamaya Kulon Publik Menanti Sanksi Tegas

Abaikan Instruksi Bupati Karawang, Pungutan Kenaikan Kelas di SDN Langgensari 2 Cilamaya Kulon Publik Menanti Sanksi Tegas

KARAWANG – Dugaan pelanggaran terhadap instruksi resmi Bupati kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Karawang. Kali ini, SDN Langgensari 2, yang berlokasi di Kecamatan Cilamaya Kulon, disorot publik lantaran diduga melakukan pungutan biaya pada kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan siswa kelas VI. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, di halaman sekolah.

Persoalan ini terungkap ketika awak media melakukan liputan langsung di lokasi kegiatan. Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah siswa dan orang tua menyampaikan informasi yang menguatkan dugaan adanya pungutan biaya.

Berita Lainnya  Prestasi Membanggakan, Santana Siswa Kelas IV SDN Pamekaran II Tampil di O2SN Karawang

Seorang siswa kelas V yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa untuk mengikuti kegiatan kenaikan kelas, siswa diwajibkan membayar biaya sebesar Rp100.000.

Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh salah seorang orang tua siswa yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat.

Ia membenarkan adanya pungutan yang ditarik kepada wali murid dengan dalih untuk membiayai kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan siswa kelas VI.

“Memang ada pungutan, dan itu diketahui oleh orang tua. Kegiatan ini tidak gratis,” ujarnya kepada awak media di lokasi acara.

Praktik tersebut jelas menuai sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan kebijakan dan regulasi resmi pemerintah daerah. Secara tegas, Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tertanggal 11 Februari 2025 melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berita Lainnya  Penuh Haru dan Makna, SDN Mekarmaya 1 Cilamaya Wetan Lepas Siswa Kelas VI Tanpa Pungutan Biaya

Larangan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Nomor: 800.1/1988/Disdikbud tertanggal 18 Mei 2025, yang menegaskan bahwa kegiatan kelulusan atau kenaikan kelas tidak boleh menimbulkan beban biaya bagi orang tua siswa, meskipun pelaksanaannya melibatkan atau dikelola oleh komite sekolah.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, publik kini menanti langkah tegas dari Kabupaten Karawang. Pasalnya, kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis di tingkat sekolah, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap instruksi langsung kepala daerah yang bersifat mengikat seluruh satuan pendidikan negeri.

Berita Lainnya  Heboh, Semburan Gas Diduga Akibat Kebocoran Pipa Pertamina Terjadi di Babelan, Bekasi

Masyarakat mempertanyakan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, yang dinilai telah berani mengabaikan instruksi resmi Bupati dan edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN Langgensari 2 belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, agar dunia pendidikan di Karawang benar-benar terbebas dari praktik pungutan yang memberatkan orang tua dan mencederai prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri.

. Red

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER