Diduga Status Tanah Belum Jelas, Proyek Revitalisasi SMP Islam Bani Ahmad Cilamaya Wetan Dipersoalkan Ahli Waris
KARAWANG – Proyek revitalisasi SMP Islam Bani Ahmad yang berlokasi di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah muncul keberatan dari pihak ahli waris almarhum H.J. terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan laboratorium dan pemagaran sekolah.
Pembangunan yang menggunakan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program revitalisasi tersebut diduga berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1500 meter persegi yang menurut pihak ahli waris hingga saat ini masih berstatus milik keluarga dan belum pernah dihibahkan kepada yayasan.
Salah seorang ahli waris, BTS, mengaku terkejut ketika melihat bangunan fisik proyek telah berdiri megah di atas lahan yang menurutnya merupakan bagian hak waris keluarga.
Ia menilai pihak sekolah maupun pelaksana proyek tidak pernah melakukan komunikasi ataupun musyawarah dengan ahli waris sebelum pembangunan dimulai.
“Sebetulnya saya bersyukur Bani Ahmad mendapat bantuan dari pemerintah. Namun setelah melihat denah pembangunan, ternyata lokasi yang dibangun berada di atas tanah yang sudah dibagikan kepada ahli waris. Saya kemudian mengingatkan melalui salah seorang guru yang juga menjadi Ketua P2SP. Baik saya maupun kakak tertua saya berinisial AG tidak pernah diberitahu langsung oleh kepala sekolah AKBR, padahal beliau merupakan kakak kedua saya sendiri. Sampai pembangunan berlangsung pun tidak ada informasi kepada kami,” ungkap BTS, Selasa 14 Juli 2026.
Menurut BTS, keluarga sama sekali tidak berniat menghambat pembangunan fasilitas pendidikan. Namun ia menilai proses pembangunan mengabaikan hak-hak ahli waris.
“Kami sangat mendukung kemajuan pendidikan, tetapi cara-cara seperti ini tidak bisa dibenarkan. Tiba-tiba bangunan fisik sudah berdiri megah tanpa ada permisi atau musyawarah dengan kami selaku ahli waris yang memegang dokumen sah atas tanah ini,” ujarnya.
BTS menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut masih dipegang keluarga dan hingga kini belum pernah dihibahkan kepada Yayasan Bani Ahmad.
“Tanah itu SHM-nya saya pegang dan masih atas nama keluarga. Saya sebenarnya tidak ingin ribut, hanya ingin melihat itikad baik dari kepala sekolah. Saya bahkan sudah melayangkan somasi kepada kepala sekolah dan juga menyampaikan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar ada solusi. Intinya saya hanya meminta kejelasan mengapa proyek revitalisasi bisa dibangun di atas tanah yang statusnya belum jelas. Secara hak waris, tanah yang dibangun itu merupakan bagian hak saya sebagai anak ketiga,” tegasnya.
Sementara itu, ahli waris lainnya, AG, yang merupakan kakak tertua dalam keluarga, membenarkan bahwa lahan yang digunakan dalam proyek revitalisasi tersebut hingga kini masih berstatus hak waris keluarga.
Menurut AG, lokasi pembangunan laboratorium dan pemagaran merupakan bagian hak waris adiknya, BTS, dan belum pernah dihibahkan kepada yayasan.
Selain itu, AG juga menyoroti status AKBR yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMP Islam Bani Ahmad. Menurut AG, AKBR juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Bani Ahmad.
AG menyampaikan pendapat bahwa rangkap jabatan tersebut perlu mendapat perhatian dan ditelaah oleh instansi yang berwenang.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak ahli waris mengenai proses verifikasi administrasi proyek revitalisasi yang dibiayai oleh APBN.
Mereka mempertanyakan bagaimana proyek tersebut dapat berjalan apabila status lahan yang digunakan menurut mereka masih belum tuntas secara administrasi.
Pihak ahli waris mengemukakan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah pada umumnya mensyaratkan lahan yang digunakan memiliki status hukum yang jelas (clean and clear) agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Mereka meminta Dinas Pendidikan maupun instansi terkait melakukan penelusuran terhadap dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. Kami tidak menolak pembangunan sekolah, tetapi kami meminta hak-hak ahli waris dihormati dan persoalan ini diselesaikan secara baik,” ujar pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, AKBR selaku Kepala SMP Islam Bani Ahmad belum dapat dimintai keterangan terkait pernyataan pihak ahli waris, termasuk mengenai status lahan maupun dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua Yayasan.
Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab dan kesempatan seluas-luasnya kepada AKBR, Yayasan Bani Ahmad, pelaksana proyek revitalisasi, Dinas Pendidikan, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan yang akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.
. Red





