Dugaan Perekrutan PMI Ilegal dan TPPO Menguat, LBH Desak Pemkab Karawang Bertindak Tegas
KARAWANG — Dugaan praktik ilegal perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat dalam forum audiensi yang digelar di Ruang Rapat II Kabupaten Karawang, Senin (25/5/2026). Audiensi tersebut melibatkan sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH), perwakilan DPRD, serta instansi terkait yang membahas maraknya kasus PMI nonprosedural asal Karawang.
Perwakilan LBH Kencana Indonesia, Ujang, mengungkapkan bahwa praktik perekrutan PMI ilegal masih terus terjadi dengan berbagai modus, mulai dari pelatihan kerja tidak resmi hingga pemberangkatan nonprosedural yang menyasar masyarakat awam. Ia menilai Karawang sebagai salah satu daerah dengan potensi besar perekrutan PMI, sehingga rawan dimanfaatkan oleh sponsor dan jaringan ilegal.
“Yang legal saja masih ada yang menggunakan praktik-praktik ilegal. Pelatihan dan sebagainya masih banyak terjadi di Karawang yang potensinya besar untuk perekrutan PMI atau TKW,” ujar Ujang di hadapan peserta audiensi.
Menurutnya, pihaknya menemukan banyak korban dugaan TPPO dengan modus penempatan PMI ilegal. Para korban kerap dijanjikan pekerjaan serta penghasilan besar, namun berujung pada persoalan hukum hingga penderitaan di negara tujuan.
LBH Kencana Indonesia bahkan menyatakan kesiapannya menghadirkan korban secara langsung untuk membuka pola perekrutan yang dinilai sistematis.
“Korban-korban ini direkrut dengan iming-iming tertentu. Bahkan ada anak usia 17 tahun yang lolos pemberangkatan dan sudah kami adukan ke imigrasi,” ungkapnya.
Ujang juga menyoroti lemahnya pengawasan serta belum meratanya sosialisasi terkait moratorium penempatan PMI perseorangan ke Timur Tengah yang telah diberlakukan sejak 2015. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami larangan pemberangkatan nonprosedural ke sejumlah negara kawasan tersebut.
“Ini persoalan sosialisasi yang belum merata. Banyak masyarakat tidak tahu bahwa untuk perseorangan ke Timur Tengah itu tidak boleh sejak moratorium 2015,” tegasnya.
Dalam audiensi itu, sejumlah LBH lain seperti LBH PKN, Kencana Indonesia (KI), dan LBH GABBAR turut hadir dan menyatakan keprihatinan mendalam terhadap persoalan PMI ilegal serta dugaan perdagangan orang yang terus berulang.
Sementara itu, Dede Jalaludin, S.H., atau yang akrab disapa Bang DJ dari LBH GABBAR, menyoroti kondisi korban PMI yang saat ini masih menjalani perawatan medis di Arab Saudi. Ia menyebutkan, biaya pengobatan yang harus ditanggung keluarga korban mencapai angka fantastis.
“Kalau dirupiahkan bisa lebih dari Rp250 juta. Ini sangat memberatkan keluarga korban,” kata Bang DJ.
Ia juga menyayangkan minimnya kehadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam forum tersebut. Menurutnya, penanganan PMI dan korban TPPO memerlukan keterlibatan serius lintas sektor, termasuk Dinas Sosial, Disnakertrans, hingga Baznas.
“Kami berharap ada perhatian serius. Jangan sampai rapat seperti ini hanya formalitas tanpa tindak lanjut nyata,” ujarnya.
Dari unsur legislatif, DPRD Karawang menyoroti kinerja Dinas Tenaga Kerja agar lebih meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap sponsor maupun lembaga penyalur tenaga kerja.
Legislator menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sponsor legal dan ilegal sehingga mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena kurang informasi. Sosialisasi harus diperkuat sampai ke tingkat bawah,” ujar salah satu perwakilan DPRD.
DPRD juga mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah selain penertiban lembaga pelatihan kerja yang diduga bermasalah dan berpotensi melahirkan PMI nonprosedural.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Disnakertrans Karawang mengakui bahwa Karawang merupakan salah satu kantong PMI terbesar di Jawa Barat, sehingga laporan dan pengaduan yang masuk juga tergolong tinggi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi setiap tahun, meski belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara maksimal.
“Dalam satu tahun kami melakukan sosialisasi di lima titik, sementara di Karawang ada 30 kecamatan. Jadi memang masih bertahap,” jelasnya.
Disnakertrans Karawang juga menyatakan terus melakukan pendampingan terhadap kasus PMI asal Karawang, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta pihak terkait apabila terjadi persoalan di negara penempatan.
Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan perekrutan PMI, dugaan keterlibatan sponsor ilegal, serta belum optimalnya perlindungan terhadap pekerja migran asal daerah. Di tengah tingginya angka keberangkatan PMI dari Karawang, masyarakat kini menanti langkah nyata dan tegas dari pemerintah daerah untuk memutus rantai praktik ilegal dan dugaan TPPO yang terus memakan korban.
. Boleng






